Dinyatakan P21, Kasus Guru Ngaji Yang Hamili Santrinya Bakal Segera Disidangkan

Zainul Rifan
Guru ngaji saat diamankan Polres Probolinggo (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Berkas kasus guru ngaji yang menghamili santrinya di Kabupaten Probolinggo sudah dinyatakan P21 atau sempurna. Saat ini Kejaksaan tengah mempersiapkan berkas untuk persidangan yang bakal digelar awal Juni 2024 mendatang.

Diketahui, guru ngaji yang dimaksud yakni SN (50) warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ia tega meniduri santrinya HM (18) hingga hamil. Perbuatan dilakukan SN sejak HM duduk di bangku kelas 3 SMP hingga 3 SMA saat ini.

Kajari Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa mengatakan sesaat setelah P21 pada Kamis (16/5/2024), langsung dilakukan tahap 2 yakni penyerahan tersangka beserta barang buktinya. Saat itu tersangka didampingi kuasa hukumnya dan juga istrinya. 

"Untuk sementara, insyaallah sidang perdana akan dilaksanakan pada awal Bulan Juni 2024," ucapnya, Kamis (23/5/2024)

Hanya saja, lanjut David, pihaknya masih belum bisa memastikan kapan tanggal pelaksanaan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan tersebut. 

"Kami akan koordinasikan lagi dengan pihak PN Kraksaan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Uni PPA Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan SN, warga Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Pria 50 tahun itu diamankan setelah diduga tengah menghamili santrinya sendiri HM (18).

Perbuatan bejat itu dilakukan SN sejak HM duduk di bangku kelas 3 SMP hingga kelas 3 SMA. Aksi SN diketahui pihak keluarga setelah HM hamil, sementara sebelumnya HM takut untuk bercerita.  

Alhasil, SN diamankan Polres Probolinggo, pada Jum'at (16/2/2024). Sebelum diamankan, SN sempat di hajar warga yang tidak terima dengan perbuatan SN, san membuat SN dilarikan ke rumah sakit.

Akibat perbuatannya, SN dijerat dengan pasal 76 d, junto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Namun karena perbuatan itu dilakukan seorang guru kepada muridnya, maka ancaman ditambah sepertiga, atau menjadi 20 tahun penjara.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network