PROBOLINGGO, iNewsprobolinggo.id - SH (52) warga Kecamatan Wonomerto selaku terlapor dari dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun hingga hamil. Ternyata tidak datang saat dipanggil pihak kepolisian.
Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (3/10/2024) lalu. Namun panggilan tersebut tidak digubris oleh SH.
Ps Kanit PPA Polres Probolinggo Aiptu Agung Dewantara mengatakan, bahwa pemanggilan terlapor yang saat ini berstatus sebagai saksi telah dilakukan secara patut. Dimana pihaknya hendak meminta keterangan SH terhadap perkara tersebut.
Sayangnya, setelah batas waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam surat panggilan tersebut rupanya terlapor tidak kunjung hadir.
"Kami sudah mengirimkan surat panggilan pertama. Sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan rupanya terlapor tidak datang," katanya, Minggu (6/10/2024)
Karena itu, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kedua. Pemanggilan kedua ini akan menjadi acuan. Jika panggilan kedua tetap tidak dihadiri oleh terlapor maka petugas akan melakukan jemput paksa pada terlapor.
"Kami segera melakukan pemanggilan kedua. Atas panggilan tersebut kami lihat apakah terlapor hadir atau tidak. Sebagai acuan tindakan yang akan dilakukan berikutnya," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, nasib malang yang dialami NM, warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Remaja wanita 14 tahun itu menjadi korban pencabulan oleh pamannya sendiri berinisial SH, asal Kecamatan Wonomerto hingga hamil 4 bulan.
Terlapor yang mengandalkan kepolosan korban, tega melakukan perbuatan bejatnya sebanyak tiga kali di lokasi dan waktu yang berbeda. Mulai di rumah nenek korban, di rumah korban, hingga di tempat yang tidak dikenali korban.
Dalam kasus tersebut kepolisian telah memeriksa 5 orang saksi, dan masih menunggu saksi dari bidan yang memeriksa kehamilan korban.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait