Apakah penghasilan atau gaji utuh atau setelah dikurangi pengeluaran. Sebab pada kenyataannya, tak sedikit ASN yang memiliki tanggungan. Jika prosentase zakat dihitung gaji utuh, maka dapat dipastikan, ASN tidak bisa membayar kewajibannya. Seperti tanggungan hutang atau kebutuhan lainnya
“Cara ngitung zakatnya gimana. Apa gaji utuh langsung dipotong, atau setelah dikurangi pengeluaran,” tanya Robit
Dalam RDP tersebut, anggota komisi III ini juga mempertanyakan besaran pengeluaran hak amil zakat dan infaq, rata-rata sebesar Rp41 juta ke atas. Robit heran, untuk apa saja pengeluaran rutin bulanan sebanyak itu.
Ketua komisioner Baznas Hakimuddin menjelaskan, zakat dipungut berdasarkan gaji plus TTP yang diterima ASN, tanpa dikurangi pengeluaran alias utuh. Sedang gaji plus TPP yang dikenai kewajiban zakat, setelah mencapai satu nisab.
Dikatakan, satu nisab setara dengan harga emas 85 gram. Jika seseorang berpenghasilan atau gajinya kurang dari satu nisab, maka tidak wajib zakat. “Kalau kurang dari satu nisab, tidak dikenai zakat, tetapi infaq. Kalau infaq kan sukarela, terserah yang mau berinfaq,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Hakimuddin menyebut, saldo atau silpa Rp4 miliar akan digelontor tahun ini (2024). Pihaknya telah membuat program untuk merealisasikan sisa dana tersebut. Menurutnya, ada beberapa point atau program yang akan disasar.
Yakni, Probolinggo Peduli, Probolinggo taqwa, Probolinggo cerdas dan Probolinggo sehat.
Saat ditanya, kapan akan direalisasikan ? Hakimuddin menjawab, sudah ada yang dilaksanakan, yakni program bantuan biaya kuliah untuk strata satu.
Sedang untuk program yang lain, ada yang dilaksanakan setiap bulan. Terkait penerimaan atau penghasilan bunga dari sisa atau silpa Rp4 miliar dibukukan dengan istilah penerimaan non halal. Peruntukannya lanjut Hakimuddin, bukan untuk mustahid, tetapi untuk tiga J.
“Bunga Rp4 miliar itu dipakai untuk Tiga J. Pembuatan jamban, Perbaikan Jalan. J yang satunya kami lupa,” sebut Hakimuddin ke sejumlah wartawan.
Terkait pelaporan Hakimuddin mengaku, telah menyampaikan laporan ke setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Bahkan, ia mempersilahkan wakil rakyat untuk klarifikasi ke seluruh OPD yang ada di Pemkot Probolinggo.
Tentang penghasilan jasa medis (JM) Hakimuddin berterusterang, tidak tahu kalau di rumah sakit ada penghasilan lain, selain gaji.
“Kami tidak tahu. Kami sifatnya hanya menampung informasi dari rumah sakit. Saya tidak tahu kalau ada JM. Ya, saya baru tahu. Nanti kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Sementara itu salah seorang komisioner Baznas mengaku, telah melaporkan seluruh kegiatan yang akan dijalankan Baznas.
Saat ada rapat koordinasi (Rakor) dengan kemenag Kota Probolinggo.
"Sudah kami laporkan semuanya. Ya, saat rakor dengan kemenag. Setiap bulan kemenag datang ke kantor kami pak,” katanya.
Plt Kemenag Kota Probolinggo Ahmad Zaini menyatakan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari Baznas. “Kami kan baru tiga hari menjadi Plt kemenag pak. Jadi menurut sepengetahuan saya, belum ada laporan perencanaan dari Baznas,” tandas Zaini.
Bahkan, saat dirinya menjabat kepala sub bagian (Kasubag) di kemenag Kota Probolinggo, Zaini menyebut, surat yang masuk ke bagiannya, hanya surat pemberitahuan surat undangan untuk menjadi nara sumber, dari Baznas.
"Kalau pelaksanaan di lapangan, itu kewenangan dari Baznas. Baznas tidak perlu memberi surat tembusan ke kami,” tambah Zaini singkatnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait