DPRD Kota Probolinggo Pertanyakan Pengelolaan Uang BAZNAS dari Pemotongan Gaji PNS

Ide Nasution
Suasanan RDP di gedung DPRD kota Probolinggo ( Foto: iNewsProbolinggo.id/ ide Nasution)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Anggota Komisi 1 dan 3 DPRD kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait pengelolaan uang yang dikelola Baznas Kota Probolinggo.

Diketahui Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Probolinggo, Jawa Timur, dipotong 2,5 persen. Hasilnya, dikelola Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), untuk berbagai program kegiatan dan bantuan sosial. 

Berdasarkan laporan yang dikeluarkan Baznas, dana yang terkumpul untuk tahun 2023 sekitar Rp4 miliar. Terdiri dari, penerimaan zakat sebesar Rp3,98 miliar dan infaq Rp69 juta. Dana sebanyak itu telah diditribusikan sebesar Rp3,46 miliar. 

Selain dari zakat dan infaq, baznas juga mendapat dana yang dalam laporannya ditulis penerimaan non halal, yang jumlahnya ditahun 2023 sekitar Rp29,93 juta. Jika dijumlah dengan saldo tahun 2022 sebesar Rp3,53 miliar, maka sisa atau saldo tahun 2023 Rp4,15 miliar. 

Rencananya saldo sebanyak Rp4,15 miliar tersebut akan didistribusikan atau digelontor tahun ini (2024). Hanya saja, lembaga yang diketuai Hakimuddin ini belum melaporkan peruntukan saldo atau silpa dana tersebut. 

Hal tersebut terungkap saat komisi I dan komisi III Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis, 02 Mei 2024 siang. RDP gabungan tersebut berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Kota Probolinggo, Jawa Timur. 

Dihadiri, Bagian Kesra Pemkot Probolinggo, pengurus Baznas, Kemenag setempat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PCNU (Pimpinan Cabang Nakhdatul Ulama), serta Muhammadiyah. 

“Untuk apa saja silpa itu, kami (DPRD) dan kemenag dilapori, agar kami tahu.

Jangan sampai silpa Rp4 miliar itu dipakai untuk kepentingan politik,” Pinta Sibro yang diamini pimpinan dan anggota komisi lain
Mengingat, saat ini menurut pria yang biasa disapa Sibro ini tahun politik.

Dalam kesempatan itu politikus Partai NasDem ini mempertanyakan perencanaan. Apakah Baznas sudah melaporkan perencanaan kegiatan yang akan dijalankan atau tidak, kepada kemenag. 

Karena, Baznas sebagai lembaga pemerintah non struktural harus atau wajib melaporkan program kegiatannya, baik ke DPRD dan kemenag, sebagai unsur pembina.

"Rencana program kegiatan harus disampaikan atau dilaporkan,” tegasnya. 

Agar, lanjut sibro semangat dari program kegiatan itu, tidak menjadi komuditas politik kepala daerah dan bukan keinginan dari pribadi komisioner atau pengurus Baznas. 

"Pola penggunaan dana Baznas itu harus disesuaikan dengan APBD. Jangan seenaknya,” tambah Sibro. 

Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka program kegiatan yang dijalankan Baznas, menurut Sibro tidak syah, berpotensi melanggar hokum. Karenanya, anggota dewan yang vocal ini meminta, Baznas melaporkan perencanaan program kegiatan yang akan dilaksanakan. 

“kami tidak dalam posisi manakut-nakuti. Kami ingin baznas, masyarakat yang mendapat program kegiatan dan bantuan serta ASN yang dipungut, nyaman alias tidak ada masalah,” jelasnya. 

Sibro juga mempertanyakan soal pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang tidak dikenai kewajiban zakat. Padahal, tak sedikit pegawai terutama dokter, menerima Jasa Medis (JM) yang jumlahnya puluhan, bahkan ada yang sampai ratusan juta rupiah setiap bulannya. 

“Itu pegawai rumah sakit kok tidak dipungut zakat. Sampaian tahu, dokter itu jasa medisnya puluhan sampai ratusan juta. Ada yang nerima JM Rp250 juta tiap bulannya pak. Kenapa mereka tidak dipotong JM-nya,” pungkas Sibro. 

Sementara itu, Rubit Riyanto mempertanyakan kriteria, apakah  seluruh atau sebagian ASN. Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini juga menanyakan besaran gaji atau penghasilan kena zakat. 

Apakah penghasilan atau gaji utuh atau setelah dikurangi pengeluaran. Sebab pada kenyataannya, tak sedikit ASN yang memiliki tanggungan. Jika prosentase zakat dihitung gaji utuh, maka dapat dipastikan, ASN tidak bisa membayar kewajibannya. Seperti tanggungan hutang atau kebutuhan lainnya    

“Cara ngitung zakatnya gimana. Apa gaji utuh langsung dipotong, atau setelah dikurangi pengeluaran,” tanya Robit
Dalam RDP tersebut, anggota komisi III ini juga mempertanyakan besaran pengeluaran hak amil zakat dan infaq, rata-rata sebesar Rp41 juta ke atas. Robit heran, untuk apa saja pengeluaran rutin bulanan sebanyak itu. 

Ketua komisioner Baznas Hakimuddin menjelaskan, zakat dipungut berdasarkan gaji plus TTP yang diterima ASN, tanpa dikurangi pengeluaran alias utuh. Sedang gaji plus TPP yang dikenai kewajiban zakat, setelah mencapai satu nisab. 

Dikatakan, satu nisab setara dengan harga emas 85 gram. Jika seseorang berpenghasilan atau gajinya kurang dari satu nisab, maka tidak wajib zakat. “Kalau kurang dari satu nisab, tidak dikenai zakat, tetapi infaq. Kalau infaq kan sukarela, terserah yang mau berinfaq,” jelasnya. 

Dalam kesempatan itu Hakimuddin menyebut, saldo atau silpa Rp4 miliar akan digelontor tahun ini (2024). Pihaknya telah membuat program untuk merealisasikan sisa dana tersebut. Menurutnya, ada beberapa point atau program yang akan disasar. 
Yakni, Probolinggo Peduli, Probolinggo taqwa, Probolinggo cerdas dan Probolinggo sehat.

Saat ditanya, kapan akan direalisasikan ? Hakimuddin menjawab, sudah ada yang dilaksanakan, yakni program bantuan biaya kuliah untuk strata satu.

Sedang untuk program yang lain, ada yang dilaksanakan setiap bulan. Terkait penerimaan atau penghasilan bunga dari sisa atau silpa Rp4 miliar dibukukan dengan istilah penerimaan non halal. Peruntukannya lanjut Hakimuddin, bukan untuk mustahid, tetapi untuk tiga J. 

“Bunga Rp4 miliar itu dipakai untuk Tiga J. Pembuatan jamban, Perbaikan Jalan. J yang satunya kami lupa,” sebut Hakimuddin ke sejumlah wartawan. 

Terkait pelaporan Hakimuddin mengaku, telah menyampaikan laporan ke setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Bahkan, ia mempersilahkan wakil rakyat untuk klarifikasi ke seluruh OPD yang ada di Pemkot Probolinggo. 

Tentang penghasilan jasa medis (JM) Hakimuddin berterusterang, tidak tahu kalau di rumah sakit ada penghasilan lain, selain gaji. 

“Kami tidak tahu. Kami sifatnya hanya menampung informasi dari rumah sakit. Saya tidak tahu kalau ada JM. Ya, saya baru tahu. Nanti kami tindaklanjuti,” pungkasnya. 

Sementara itu salah seorang komisioner Baznas mengaku, telah melaporkan seluruh kegiatan yang akan dijalankan Baznas. 

Saat ada rapat koordinasi (Rakor) dengan kemenag Kota Probolinggo.

"Sudah kami laporkan semuanya. Ya, saat rakor dengan kemenag. Setiap bulan kemenag datang ke kantor kami pak,” katanya. 

Plt Kemenag Kota Probolinggo Ahmad Zaini menyatakan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari Baznas. “Kami kan baru tiga hari menjadi Plt kemenag pak. Jadi menurut sepengetahuan saya, belum ada laporan perencanaan dari Baznas,” tandas Zaini. 

Bahkan, saat dirinya menjabat kepala sub bagian (Kasubag) di kemenag Kota Probolinggo, Zaini menyebut, surat yang masuk ke bagiannya, hanya surat pemberitahuan surat undangan untuk menjadi nara sumber, dari Baznas.

"Kalau pelaksanaan di lapangan, itu kewenangan dari Baznas. Baznas tidak perlu memberi surat tembusan ke kami,” tambah Zaini singkatnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network