PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara guru ngaji menghamili santrinya. Dari hasil penelitian tersebut, berkas dinyatakan belum lengkap, sehingga perlu dikembalikan kepada penyidik.
Diketahui, berkas tersebut milik SN, (50) seorang guru ngaji asal Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, yang dengan bejat meniduri paksa santrinya sendiri berinisial HM, (18) hingga hamil 3 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa mengatakan bahwa penelitian berkas telah dilakukan selama dua pekan. Baik penelitian akan pemenuhan syarat formil dan materiil sesuai pasal yang akan didakwakan.
Namun sayang, dari hasil penelitian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo tersebut, rupanya berkas masih belum lengkap.
"Sudah kami teliti rupanya belum lengkap atau P.19. Baik formil maupun materiil," terangnya, Selasa (25/3/2024).
Karena itu, lanjut David, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik Polres Probolinggo, untuk dilengkapi apa yang masih kurang. Jika nantinya sudah selesai, maka berkas tersebut akan kembali diserahkan kepada JPU.
Tentunya, diserahkan ketika berkas benar-benar lengkap baik secara formil dan materiil. Penyempurnaan tersebut dilakukan sebelum perpanjangan penahanan tersangka dari kejaksaan habis.
"Kami terus berkoordinasi dengan penyidik agar berkas sudah P.21. Sebelum habis masa penahanan tersangka habis," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu penyidik Polres Probolinggo melimpahkan berkas perkara guru ngaji yang menghamili santrinya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, untuk dilakukan proses dakwaan terhadap tersangka.
Tersangka SN, ditahan Polres Probolinggo setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya sendiri hingga hamil tiga bulan..
Tersangka terancam pasal 76 D junto pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena yang bersangkutan merupakan guru ngaji yang berbuat bejat terhadap muridnya sendiri, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman awal yakni 20 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait