Sejumlah Gaji dan Pesangon Digelapkan, Eks Karyawan PT Kertas Leces Lapor Polisi

Zainul Rifan
Sejumlah buruh saat mendatangi Polres Probolinggo (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Niaga, Informatika, Keuangan dan Perbankan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (NIKEUBA KSBSI) PT Kertas Leces mendatangi SPKT Polres Probolinggo, Senin (25/3/2024) siang. 

Didampingi kuasa hukumnya, para buruh tersebut melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sejumlah gaji terhutang serta pesangon milik 53 eks karyawan PT Kertas Leces yang dilakukan oleh mantan Tim Transisi PT Leces atas nama Kariyono

Saat ini Karyono sendiri merupakan koordinator Gerakan Bersama (Geber) Progam Perjuangan Penyesuaian dan Percepatan Progam-Progam Pembayaran Hak-Hak Karyawan (P5H2K).

Penasehat Hukum Pelapor Muhammad Arham menceritakan, semula PT Kertas Leces sudah dinyatakan Pailit oleh Peradilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2015 lalu. Pada putusannya, PT Kertas Leces diwajibkan membayar hak-hak karyawan meliputi gaji dan pesangon.

Singkat cerita, PT Kertas Leces sudah melakukan pembayaran uang muka hak tersebut dengan tiga tahap, terhitung mulai September 2017-September 2018. Hanya saja, oleh Kariyono hak tersebut tidak diberikan sepenuhnya kepada karyawan, namun dipotong sekitar Rp. 14 juta dari total 53 karyawan.

"Masing-masing karyawan dipotong 6 persen, padahal melalui surat direksi dilarang adanya pemotongan," terangnya.

Kemudian, lanjut Arham, pada pembayaran harta pailit yang dilakukan oleh kurator juga dilakukan pemotongan sebanyak 11 persen dari hak masing-masing karyawan. Atau jika dijumlah mencapai sekitar Rp 161 juta. 

Lalu tidak memberikan hak lain kepada 13 orang karyawan yang sudah memilik perjanjian bersama dan mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya. Jika dijumlah, kerugian 13 orang mencapai sekitar Rp 461 juta.  

"Tim kurator meminta rekening masing-masing karyawan, tapi sama terlapor diberi rekening lain, sehingga dengan leluasa terlapor memotong hak karyawan," paparnya.

Disamping itu, pelapor Budi Yudianto yang mewakili puluhan eks karyawan PT Kertas Leces menjelaskan, sebelum memilih melapor. Terlebih dahulu pihaknya, meminta klarifikasi terhadap pelapor. Hanya saja tidak pernah diberi jawaban, bahkan terkesan tidak digubris.  

"Sehingga terpaksa kami melaporkan.  Ini menyangkut hidup orang banyak, kami berharap laporan kami segera di proses," ucapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia mengatakan, kalau saat ini berkas sudah berada di SPKT Polres Probolinggo untuk kemudian di sampaikan kepada Kapolres Probolinggo.

"Sudah kami terima, nanti menunggu petunjuk dari pimpinan. Untuk pengaduannya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dari eks karyawan PT Kertas Leces," jelas, perwira wanita asal Surabaya itu.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network