PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo turut mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang menolak gugatan uji materil terhadap kewenangan jaksa dalam menangani tindak pidana korupsi.
Bahkan dalam putusannya, pada Selasa (16/1/2024), MK justru menguatkan kewenangan jaksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut bersifat final .
Kasi Intelejen pada Kejari Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan, jika sebelumnya, gugatan itu dilayangkan oleh M. Yasin Djamaludin. Kemudian, gugatan tersebut dilakukan pemeriksaan perkara.
Dari hasil pemeriksaan MK menolak gugatan tersebut, menurut MK, gugatan yang dilayangkan pemohon tidak berdasarkan dan tidak beralasan.
"Kami mengapresiasi putusan MK yang bersifat final dan mengikat, sehingga terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum," terangnya, Rabu (17/1/2024)
Deady menjelaskan, jika poin-poin pertimbangan putusan majlis hakim untuk sebagian dan seluruhnya telah mengambil dalil-dalil yang disampaikan dalam persidangan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Diantaranya kewenangan penyidikan merupakan open legal policy.
Kemudian kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum, khususnya tindak pidana khusus. Kewenangan jaksa untuk melakukan penyidikan adalah praktik lazim di dunia internasional, khususnya untuk tindak pidana pelanggaran HAM berat.
"Kewenangan jaksa dalam melakukan penyidikan tidak mengganggu proses check and balance," ucapnya.
Deady menambahkan jika dalam sidang Uji Materiil Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan khususnya penyidikan tindak pidana korupsi, tidak lepas dari peran penting Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), serta saksi ahli yang turut membantu memberikan keterangan.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait