PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo ditetapkan senilai Rp. 2.806.955 di 2024. Jumlah tersebut naik sebesar Rp 53.689,05 atau 1,95% dari UMK tahun 2023 yang mencapai Rp. 2.753.265,95.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024. Dan angka tersebut nantinya akan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo dr Anang Budi Yoelijanto mengatakan, penetapan UMK dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut lebih besar dengan rekomendasi atau usulan Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto.
Tetapi apa yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur sebagai penanggung jawab penetapan UMK regional Jawa Timur, UMK Kabupaten Probolinggo lebih baik, karena lebih tinggi dari apa yang menjadi perkiraan.
"Saya yakin itu juga tidak terlalu berdampak bagi para investor dan pada pengusaha yang bekerja di Kabupaten Probolinggo," terangnya, Senin (11/12/2023)
Anang menjelaskan, setelah penetapan UMK itu, pihaknya akan segera memberikan sosialisasi kepada para perusahaan. Dan duduk bersama antara Dewan Pengupahan, pengusaha serta para pekerja yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Hal itu dilakukan agar tidak timbul emosi untuk menjaga kemitraan dan kekeluargaan yang sudah terjalin selama ini. Dengan begitu, semua akan dicarikan solusi yang terbaik buat kenyamanan pekerja dan pengusaha di Kabupaten Probolinggo.
"Harapannya Kabupaten Probolinggo lebih kondusif saja ke depan, tidak seperti daerah lain dan tidak harus bergejolak," harapnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait