PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Dewan Pengupah Kabupaten Probolinggo telah melakukan sejumlah pertimbangan untuk menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen. Salah satunya berdasar hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Diketahui, hasil rapat pleno Dewan Pengupah Kabupaten Probolinggo pada Jum'at (6/12/2024) disepakati mengusulkan kenaikan UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.989.407. Upah tersebut naik Rp 182.452 atau 6,5 persen dibanding tahun 2024 lalu yang tercatat sebesar Rp 2.806.955.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo Mimik Indrawati mengatakan, selain menindaklanjuti perintah presiden, kenaikan UMK ini juga didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Sebagai bagian dari proses penetapan UMK, Disnaker melakukan survei harga di Pasar Semampir pada tanggal 4 Desember 2024 yang menghasilkan angka KHL sebesar Rp 2.989.788 per bulan," terangnya, Senin (9/12/2024)
Survei KHL dilakukan dengan memperhitungkan 63 komponen kebutuhan pokok, sandang hingga papan untuk pekerja. Dan hasilnya menunjukkan bahwa KHL pekerja di Kabupaten Probolinggo adalah sekitar Rp 2.989.788.
"Setelah dilakukan revisi, angka ini tidak jauh berbeda dengan hasil hitungan awal yang sempat mencapai lebih dari Rp 3 juta," katanya.
Sementara itu, JF Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Probolinggo I Nengah Mangku menjelaskan, jika untuk perhitungan kenaikan UMK ini didasarkan pada formula.
Dimana besaran UMK tahun 2025 = UMK 2024 + (UMK 2024 x 6,5%). Dengan demikian, perhitungan yang dilakukan adalah Rp 2.806.955 + (Rp 2.806.955 x 0,065) = Rp 2.806.955 + Rp 182.452 = Rp 2.989.407.
"Kenaikan UMK ini menjadi salah satu bentuk perhatian Pemerintah Daerah terhadap kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Probolinggo yang sejalan dengan kebijakan nasional dalam meningkatkan taraf hidup pekerja di seluruh Indonesia," jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait