Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Bank di Probolinggo Diciduk Polisi

Ide Nasution
Karyawan bank yang ditangkap Polisi karena gelapkan uang nasabah ( Foto: Inewsprobplinggo.id / Ide Nasution)

Bahkan pasca, lanjut IPTU Zainullah, bulan februari 2023, tersangka tidak masuk kerja dan sudah tidak diketahui keberadaannya.

"Hal ini mengakibatkan BPR tersebut bertanggung jawab dan mengganti uang yang diterima oleh tersangka dan melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota “, tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan serta dilakukan gelar perkara, penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di Wilayah Jawa Tengah tepatnya Kabupaten Grobokan untuk diproses secara hukum.

Dari perbuatannya tersebut, Pelaku di jerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network