PROBOLINGGO,InewsProbolinggo.id - Gelapkan uang angsuran nasabah, seorang oknum karyawan bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kota Probolinggo ditangkap Polisi pasalnya karyawan tersebut telah menggelapkan uang nasabah sebesar Rp421.000.000,-.
Pelaku diketahui bernama ASS (36) yang merupakan karyawan BPR di bagian AO (Account Officer) warga Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Kasi Humas Polres Probolinggo kota, IPTU Zainullah menjelaskan bahwasanya, pelaku memulai melancarkan aksinya pada bulan November 2022 hingga Februari 2023 sehingga mengakibatkan kerugikan sebesar Rp421.000.000,- (empat ratus dua puluh satu juta rupiah).
"Pada periode November 2022 sampai Februari 2023 tersangka telah menerima pembayaran dari beberapa nasabah BPR SAJ Kota Probolinggo, namun uang yang diterima oleh tersangka tersebut tidak disetorkan dan tidak masuk ke kasir BPR SAJ Kota Probolinggo", ungkapnya.
Bahkan pasca, lanjut IPTU Zainullah, bulan februari 2023, tersangka tidak masuk kerja dan sudah tidak diketahui keberadaannya.
"Hal ini mengakibatkan BPR tersebut bertanggung jawab dan mengganti uang yang diterima oleh tersangka dan melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota “, tambahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan serta dilakukan gelar perkara, penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di Wilayah Jawa Tengah tepatnya Kabupaten Grobokan untuk diproses secara hukum.
Dari perbuatannya tersebut, Pelaku di jerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait