Bisakah Perusahaan Pailit Beroperasi dan Bagaimana Nasib Karyawan Perusahaan Pailit?

Ide Nasution
Kurator dan Pengurus, Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn ( foto : iNewsProbolinggo / Ide Nasution)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Definisi pailit terdapat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Selain istilah pailit, istilah lain yang harus dipahami adalah kreditor, debitor dan kurator.

Kreditor adalah orang yang punya piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan. 

Kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.

Bisakah Perusahaan Pailit Beroperasi?

Menurut Kurator dan Pengurus, Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn, perusahaan pailit masih bisa meneruskan usahanya atau going concern. Hal ini harus didasari dengan penilaian dari kurator yang menyatakan bahwa suatu perusahaan masih punya prospek untuk meningkatkan boedel pailit.

Apabila suatu perusahaan dinilai going concern, maka kurator akan memilih untuk melanjutkan usaha perusahaan demi banyak orang.     

Jika perusahaan tetap beroperasi, dimungkinkan adanya keuntungan yang akan diperoleh. Diantaranya adalah menambah harta pailit dengan keuntungan-keuntungan yang didapat sehingga utang-utang perusahaan dapat dibayar. 

Keberlanjutan usaha atau going concern ini terdapat dalam UU Nomor 37 Tahun 2004, Pasal 104 ayat (1) dan ayat (2), yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara, kurator dapat melanjutkan usaha debitor yang dinyatakan pailit walaupun putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

(2) Apabila dalam kepailitan tidak diangkat panitia kreditor, kurator memerlukan izin hakim pengawas untuk melanjutkan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Asas kelangsungan usaha atau going concern ini bertujuan untuk melindungi kepentingan debitor pailit dari kepentingan beberapa kreditor yang menghendaki segera diselesaikannya utang-utang debitor pailit. Sebab hal ini bisa secara otomatis menyebabkan debitor pailit kehilangan haknya.

Jadi apabila suatu perusahaan pailit, perusahaan tersebut masih bisa tetap beroperasi dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. 

Salah satunya adalah dengan mempertimbangkan factor keadaan finansial dan non finansial perusahaan.

Bagaimana Nasib Karyawan Perusahaan Pailit?

Menurut Kurator dan Pengurus, Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn, jika perusahaan pailit, karyawan bisa memutuskan hubungan kerja secara sepihak. 

Sebaliknya, kurator juga punya hak untuk memberhentikan karyawan dengan tetap berpedoman pada peraturan di bidang ketenagakerjaan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 39 ayat (1), UU Nomor 37 Tahun Tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yeng berbunyi:

“Pekerja yang bekerja pada debitor dapat memutuskan hubungan kerja dan sebaliknya kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberutahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya”

Apabila di-PHKmaka status upah dan hak karyawan yang belum dibayarkan akibat Perusahaan pailit adalah utang yang didahulukan pembayarannya.

Ketentuan mengenai hal ini tercantung dalam Pasal 95 UU Ketenagakerjaan yang telah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Dalam hal Perusahaan dinyatakan pailit atau likuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/ buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

(2) Upah pekerja/ buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditor.

(3) Hak lainnya dari pekerja/ buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditor, kecuali para kreditor pemegang hak jaminan kebendaan

Demikian penjelasan lengkap mengenai masih bisa atau tidaknya perusahaan yang telah dinyatakan pailit beroperasi dan bagaimana nasib para karyawan apabila perusahaan telah dinyatakn pailit.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network