Namun sampai saat ini, pihak kepolisian masih belum menemukan bukti yang mengarah kepada tersangka lain atau orang yang membantu AS, dalam melakukan aksi pembunuhan tetangganya itu.
"Untuk sementara tetap kita pasang pasal 170 KUHP, untuk berjaga-jaga kalau nanti dari hasil pengembangan ada tersangka lain," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Pakuniran amankan AS (65) warga Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. pada Senin (13/11/2023). AS diduga telah melakukan pembunuhan terhadap tetangganya.
Korban bernama Abdul Halim (67), yang merupakan petani cabai. Korban ditemukan tewas di sawahnya dengan luka bacok di bagian muka, dan betis kiri. Pada Sabtu (11/11/2023) pagi.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait