PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo menetapkan AS (65) warga Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Sebagai tersangka kasus pembunuhan Abdul Halim (67), petani cabai setempat. Akibatnya, AS terancam 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa, mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian. Serta barang bukti yang telah terkumpul, meyakinkan bahwa AS merupakan terduga pelaku dari pembunuhan tersebut.
Karena itu, pihaknya segera menetapkan AS sebagai tersangka atas meninggalnya korban. Dan untuk kepentingan penyidikan, AS ditahan di ruang tahanan Mapolres Probolinggo.
"Kami terapkan pasal 338, subsider pasal 351 ayat 3 dan pasal 170 KUHP. Yang ancamannya untuk pasal 338 selama 15 tahun, untuk 351 selama 7 tahun," terangnya, Selasa (14/11/2023).
Putra menjelaskan, kalau saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Mengingat keterangan dari AS, masih membingungkan. Kadang AS mengaku saat membunuh dibantu orang lain. Kadang pula mengaku sendiri.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait