Cabuli Keponakan Hingga Hamil, Pria di Maron Probolinggo Dituntut 13 Tahun Penjara

Zainul Rifan
Terdakwa MY Cabuli keponakan(foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

"Klien kami juga mau bertanggungjawab atas bayi yang telah dilahirkan. Sehingga perlu kami lakukan pembelaan tertulis," akunya.

Diberitakan sebelumnya MY (41), warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo diamankan Polres Probolinggo usai mencabuli keponakannya MP (16) hingga hamil tiga bulan. MY dibekuk saat pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga MP beberapa waktu lalu.



Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network