"Klien kami juga mau bertanggungjawab atas bayi yang telah dilahirkan. Sehingga perlu kami lakukan pembelaan tertulis," akunya.
Diberitakan sebelumnya MY (41), warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo diamankan Polres Probolinggo usai mencabuli keponakannya MP (16) hingga hamil tiga bulan. MY dibekuk saat pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga MP beberapa waktu lalu.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait