PROBOLINGGO, iNewsPribolinggo.id - Selain kasus kakek cabuli cucu, di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, terdapat kasus paman mencabuli keponakan. Akibat perbuatannya itu, terdakwa berinisial MY (41), dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 5 bulan penjara.
Tak tanggung-tanggung, MY mencabuli korban yang berinisial MP (16) hingga hamil 3 bulan. Bahkan saat ini, korban dilaporkan sudah melahirkan anak terdakwa MY.
Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan pada Rabu (1/10/2023). Penuntutan berdasarkan pada fakta persidangan, yang diketahui terdakwa dan korban masih ada hubungan keluarga.
Lalu rumah keduanya berdampingan, hal itu yang membuat terdakwa dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya terhadap keponakannya, yang tinggal bersama neneknya.
"Fakta lainnya korban masih dibawah umur dan terdakwa melakukannya saat rumah korban sepi," ucapnya, Jum'at (3/11/2023).
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait