Saat itu, sebut Mahfud, ia ditemui sekertaris desa dan beberapa perangkat desa. Dan ternyata di Desa Watuwungkuk,vuntuk pemasangan Baliho harus ada pemberitahuan ke kepala desa terlebih dahulu.
"Saya juga baru mengetahui aturan itu, pasalnya di desa lainnya belum ada aturan seperti ini. Nantinya akan saya buat surat pemberitahuan dan akan segera memasang kembali baliho tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Sekdes Watuwungkuk, Ichsan Wahyudi, menjelaskan sebelumnya memang telah ada kebijakan dari Kepala Desa terkait pemasangan baliho, banner, atau sejenisnya di desa tersebut, yang mengharuskan pemberitahuan terlebih dahulu.
"Hanya pemberitahuan terlebih dahulu bukan ijin yang dimaksud, meskipun secara lisan. Hal itu dilakukan untuk menjaga ketertiban wilayah dan keindahannya. Oleh karena itu, baliho dalam bentuk apa pun, termasuk untuk kepentingan politik, harus ada pemberitahuan," ujar Ichsan.
Ichsan juga menegaskan, terkait masalah Baliho milik Mahfud, hanya masalah kurang komunikasi saja. Sudah disampaikan ke pihak bersangkutan, kalau akan menemui kepala desa, dan selanjutnya akan dipasang kembali.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait