Diduga Terlibat Korupsi Dana KUR, Buronan 2 Tahun Ini Berhasil Diringkus

Zainul Rifan
Helmi (belakang tengah) saat diamankan kejaksaan (foto : iNewsProbolinggo.id/kejaksaan)

Setelah diyakini bahwa orang tersebut adalah Helmi, pihaknya segera melakukan pengamanan paksa terhadap Helmi. 

"Kami cukup lama memantau rumahnya ini beberapa kali, kami juga pasang mata-mata disana," terangnya, Kamis (26/10/2023).

David melanjutkan, karena perbuatannya, Helmi divonis oleh Pengadilan Tipidkor Surabaya, dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Kemudian jo pasal 55 ke-1 ayat (1) KUHP. Jo pasal 64 (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dengan vonis kurungan penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 289.762.296. Jika tidak membayar denda tersebut, maka secara otomatis diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

"Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," ucapnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network