Miliki Nuklir Tanpa Izin, Direktur PT di Probolinggo Diringkus, Kasusnya Sudah Diterima Kejaksaan

Zainul Rifan
Penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menerima salah seorang tersangka kasus pemanfaatan nuklir tanpa izin, Kamis (6/2/2025). Tersangka dan barang buktinya itu diserahkan Polres Probolinggo setelah dinyatakan P21.

Yang bersangkutan adalah Direktur PT Gamma Teknologi Inovasi Bony Rachmat Hidayat, warga BSD SEKTOR XII BLOK B 4/ 12A, Kelurahan Rawamekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Workshop Gedung 421 SNSU BSN Puspiptek Serpong Jakarta Pusat.

Kasi Intelijen pada Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik E Purwanto mengatakan, pengamanan bermula saat PT Gamma mendapat hibah nuklir dari PT Kertas Leces yang mengalami pailit tahun 2014 lalu. Dan hibah tersebut sudah dilaporkan ke BAPETTAN.

Nuklir tersebut dulunya digunakan oleh PT Leces sebagai alat pengukur gramasi kertas, seperti ukuran 70 gram, 80 gram hingga seterusnya . Dan hingga saat ini nuklir tersebut masih aktif.

"Berdasarkan pengecekan melalui system BAPETEN, hingga saat ini PT. Gamma belum memiliki izin pemanfaatan tenaga nuklir," terangnya, Jum'at (7/2/2025)

Setelah dilakukan inspeksi pada tanggal 26 Juni 2024 terdapat 14 buah sumber radioaktif yang tersimpan di Bunker. Zat radioaktif sendiri merupakan jenis sumber radiasi pengion dengan aktivitas tertentu yang selalu memancarkan paparan radiasi sehingga harus selalu diperhatikan aspek keselamatan dan aspek keamanannya. 

"Paparan radiasi yang dipancarkan oleh zat radioaktif harus selalu diperhatikan agar pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup terjamin keselamatannya," paparnya.

Karena itu, Bony selaku Direktur PT Gamma ditangkap dengan dugaan telah melanggar pasal pasal 43 Jo Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang ketenaganukliran sebagaimana telah diubah dengan pasal 43 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network