PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id – Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Dalam pemilu ini, akan dipilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Secara bersamaan, juga akan dipilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029.
Berikut adalah jadwal lengkap Pemilu 2024 dan tahapan-tahapannya:
Tahapan 1: Perencanaan Program dan Anggaran Serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu
Tahap ini dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 dan berakhir pada tanggal 14 Juni 2024. Dalam tahap ini, KPU dan Bawaslu akan menyusun program dan anggaran, serta peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
Tahapan 2: Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
Tahap ini dimulai pada tanggal 14 Oktober 2022 dan berakhir pada tanggal 21 Juni 2023. Dalam tahap ini, KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih dan menyusun daftar pemilih.
Tahapan 3: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
Tahap ini dimulai pada tanggal 29 Juli 2022 dan berakhir pada tanggal 13 Desember 2022. Dalam tahap ini, partai politik akan mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu dan akan dilakukan verifikasi oleh KPU.
Tahapan 4: Penetapan Peserta Pemilu
Tahap ini dimulai pada tanggal 21 Desember 2022 dan berakhir pada tanggal 28 Desember 2022. Dalam tahap ini, KPU akan menetapkan partai politik yang lolos verifikasi sebagai peserta pemilu.
Tahapan 5: Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan
Tahap ini dimulai pada tanggal 2 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 28 Januari 2023. Dalam tahap ini, KPU akan menetapkan jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Tahapan 6: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Tahap ini dimulai pada tanggal 19 September 2023 dan berakhir pada tanggal 25 November 2023. Dalam tahap ini, partai politik atau gabungan partai politik akan mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Tahapan 7: Kampanye
Tahap ini dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. Dalam tahap ini, pasangan calon presiden dan wakil presiden akan melakukan kampanye untuk memperkenalkan diri dan programnya kepada masyarakat.
Tahapan 8: Masa Tenang
Tahap ini dimulai pada tanggal 11 Februari 2024 dan berakhir pada tanggal 13 Februari 2024. Dalam tahap ini, pasangan calon presiden dan wakil presiden dilarang melakukan kampanye.
Tahapan 9: Pemungutan dan Penghitungan Suara
Tahap ini dimulai pada tanggal 14 Februari 2024. Dalam tahap ini, masyarakat akan memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Tahapan 10: Penetapan Hasil Pemilu
Tahap ini dimulai pada tanggal 15 Februari 2024 dan berakhir pada tanggal 20 Maret 2024. Dalam tahap ini, KPU akan menetapkan hasil pemilu untuk semua tingkatan.
Tahapan 11: Pelantikan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Tahap ini dimulai pada tanggal 21 Maret 2024 dan berakhir pada tanggal 22 Maret 2024. Dalam tahap ini, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan dilantik.
Tahapan 12: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Tahap ini dimulai pada tanggal 23 Maret 2024 dan berakhir pada tanggal 24 Maret 2024. Dalam tahap ini, Presiden dan Wakil Presiden akan dilantik.
Demikianlah jadwal lengkap Pemilu 2024 dan tahapan-tahapannya. Semoga informasi ini bermanfaat.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait