PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Rekapitulasi suara Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Probolinggo telah rampung pada selasa (3/12/2024) malam. Saksi palson nomer urut 04 enggan tanda tangan keputusan KPU Kota Probolinggo.
Keputusan ini terkait rekapitulasi perolehan suara pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali Kota Probolinggo. Disebutkan, paslon nomer urut 03 Dokter Aminuddin - Ina Buchori unggul dengan total suara 53,520 atau 39,14 persen.
Paslon berjuluk Amanah ini dibayangi paslon Hadi Zainal Abidin - Zainal Arifin berjuluk Handal Bersinar. Mereka selisih sekitar 2 persen atau 50.897 atau 37,22 persen.
Kemudian, paslon berjuluk Faaza alias Fernanda Zulkarnain - Abdullah Zabut dengan perolehan suara 30.643 atau 22,41 persen. Pasangan Sri Setyo Pertiwi - Moh. Rahman Sawaluddim atau Setiamu dengan total suara 1.650 atau 1,20 persen.
Nah, saat pengumuman rekapitulasi tingkat kota ini ada penandatanganan berita acara serta keputusan KPU Kota Probolinggo. Saksi paslon 04 enggan menandatangani.
Nasihin mengatakan dirinya tidak tandatangan sebab ada arahan tidak diperbolehkan. "Intinya kami menjalankam instruksi pimpinan," ujarnya.
Menurut Nasihin itu menjadi kewenangan paslon langsung. "Salinan kami tetap terima, tapi tidak kami tanda tangani. Karena kami mengajukan keberatan. Tapi jelasnya saya tidak bisa menjawab," katanya.
Sementara, Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal menyampaikan tidak bersedianya saksi paslon 04, tidak akan mempengaruhi pengumuman keputusan KPU Kota Probolinggo.
"Ini kan pengumuman suara terbanyak ya, kalau penetapan paslon terpilih itu nanti menunggu gugatan MK selama tiga hari jika ada," ungkapnya.
Menurutnya, keberatan penandatangan diperbolehkan asal dengan alasan yang jelas.
"Kalau dari saksi paslon 04 itu dijelaskan tidak bersedia sebab adanya kasus money politics sama bantuan PIP yang disebut dijadikan sebagai alat kampanye. Kami menerima dan tidak masalah," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait