Stres Istrinya Kalah Pilkades, Mantan Kades di Probolinggo Nekat Nyabu

Zainul Rifan
Tersangka Rosi saat Diinterogasi Wakapolres Probolinggo (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi, menjelaskan bahwa Rosi diamankan di rumahnya pada 8 September 2023. Itu setelah pihak kepolisian mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba, di Kecamatan Kraksaan.

"Dari tersangka kami amankan 1,28 gram narkotika jenis sabu, beserta alat hisapnya," katanya.

Akibat perbuatannya, Rosi terancam dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup penjara.



Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network