PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Hosiri alias Rosi, diciduk pihak kepolisian karena mengkonsumsi sabu.
Hal ini terjadi setelah istrinya, Siti Khoiriyah, mengalami kekalahan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Sidopekso, pada tahun 2022 lalu.
Pada Selasa (10/10/2023), Rosi mengakui bahwa kekalahan istrinya dalam Pilkades, menyebabkan dirinya merasa sangat stres. Ia akhirnya memilih mengkonsumsi sabu sebagai cara untuk menenangkan diri.
"Ketika senggang pas diajak teman untuk mengkonsumsi sabu," akunya, saat pres rilis kasus dirinya.
Saat diwawancara, Rosi menceritakan bahwa istrinya Siti Khoiriyah mencalonkan diri sebagai kepala desa, untuk menggantikannya. Namun, Siti kalah dalam persaingan dengan lawannya, Efa Herli Wahyuni.
Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi, menjelaskan bahwa Rosi diamankan di rumahnya pada 8 September 2023. Itu setelah pihak kepolisian mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba, di Kecamatan Kraksaan.
"Dari tersangka kami amankan 1,28 gram narkotika jenis sabu, beserta alat hisapnya," katanya.
Akibat perbuatannya, Rosi terancam dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait