Dua Pemuda di Probolinggo Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Parkiran Musholla

Ide Nasution
Pelaku curanmor saat diamankan di Polres Probolinggo Kota ( Foto: InewsProbolinggo kota.id /ide nasution

“Untuk pembeli sepeda motor milik korban saat ini masih dalam penyelidikan dan oleh petugas dan kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka. Tidak menutup kemungkinan, kedua pelaku ini melakukan pencurian sepeda motor di tempat lain ”, tandasnya.

Terhadap kedua tersangka, kami jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurangan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.



Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network