Polisi Tetapkan Manajer WO sebagai Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo

Zainul Rifan
Konferensi pers kasus kebakaran bukit teletubbies (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa lima batang flare, korek api, kamera yang digunakan foto prewed, dan jas yang digunakan untuk foto prewed. 

"Saat ini kami masih mendalami terkait peranan maupun alat bukti lain, untuk menentukan status dari kelima orang tersebut," jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, tersangka AWEW dikenakan Pasal 50 ayat 3 huruf D Junto pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999, Tentang Kehutanan. 

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,"  ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Padang Savana di bukit Teletubies Gunung Bromo terbakar. Diduga kebakaran disebabkan oleh ulah sekelompok wisatawan, yang melakukan foto prewedding.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network