“Jadi kami atas dugaan pencemaran nama baik itu, kemudian dia merasa dirugikan minta ganti rugi Rp 200 juta, kami akan menuntut balik nantinya di Polres Lumajang”pungkasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait
“Jadi kami atas dugaan pencemaran nama baik itu, kemudian dia merasa dirugikan minta ganti rugi Rp 200 juta, kami akan menuntut balik nantinya di Polres Lumajang”pungkasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait