Kades Mojo Lumajang Laporkan 12 Warganya ke Polisi, Gegara Dinilai Cemarkan Nama Baik

Ardianto
Warga selaku terlapor dugaan pencemar nama baik, usai melakukan mediasi dengan Kades Mojo. (Foto, iNewsProbolinggo.id/Ardianto).

“Jadi kami atas dugaan pencemaran nama baik itu, kemudian dia merasa dirugikan minta ganti rugi Rp 200 juta, kami akan menuntut balik nantinya di Polres Lumajang”pungkasnya.



Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network