Kades Mojo Lumajang Laporkan 12 Warganya ke Polisi, Gegara Dinilai Cemarkan Nama Baik

Ardianto
Warga selaku terlapor dugaan pencemar nama baik, usai melakukan mediasi dengan Kades Mojo. (Foto, iNewsProbolinggo.id/Ardianto).

Oleh karena itu, Kepala Desa Mojo kemudian melaporkan warganya ke Polsek Padang karena dinilai telah melakukan dugaan pencemaran nama baik.

Dengan adanya laporan dari Kepala Desa Mojo Kecamatan Padang, sebenarnya petugas Polsek Padang mencoba melakukan mediasi antara Kepala Desa Mojo dengan warganya.

Namun sayang, sudah 2 kali dilakukan mediasi tapi tidak ada titik temu. Sehingga Pihak Kepala Desa Mojo, akan melaporkan warganya ke Mapolres Lumajang.

“Tadi mediasi itu, untuk pak inggi merasa tidak terima melaporkan dari pihak penggugat. Awalnya itu, melaporkan pihak penggugat dari warganya, ke Polsek atas dugaan pencemaran nama baik. Jadi merasa pak inggi itu namanya tercemar, gara-gara munculnya bahasa tergugat. Lah ini kan masih prah, istilah mediasi itu barang kali ada win win solution yang bagus, gak sampai ke tingkat atas, sampai ke pengadilan karena pak inggi dengan warganya”jelas Misdianto.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network