PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sat Samapta Polres Probolinggo menyita puluhan botol Miras (Minuman Keras) dari sebuah warung kopi yang berada di Kecamatan Dringu.
Selain Miras, petugas juga mengamankan sejumlah pemandu lagu atau LC, serta motor tanpa TNKB di lokasi tersebut.
Penindakan tersebut, diawali petugas melalukan penggrebekan terhadap warung kopi milik Rozi, warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Samapta Polres Probolinggo, Iptu Siswandi mengatakan, penindakan petugas berawal saat pihaknya, sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polres Probolinggo. Di saat yang bersamaan, pihaknya mendapat informasi tentang adanya warung kopi yang menjual minuman keras.
Dari informasi itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, hingga akhirnya berhasil mengamankan puluhan botol Miras berbagai merk, sejumlah pemandu lagu, dan motor tanpa TNKB.
"Kami juga mengamankan sejumlah orang yang melakukan aksi minum-minuman keras, di lokasi tersebut," ucapnya, Senin (17/7/2023)
Semua barang bukti yang disita langsung diamankan ke Mapolres Probolinggo. Sementara LC dan pemilik warung yang diamankan, langsung diberi pembinaan agar tidak mengulangi kesalahannya lagi.
"Untuk motor yang diamankan, akan dilakukan cek fisik, untuk mengetahui apakah motor tersebut hasil tindak pidana atau bukan," katanya.
Pihaknya berharap, masyarakat tidak lagi mengkonsumsi minuman keras, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait