PROBOLINGGO,iNewsprobolinggo.id - Pada dasarnya baik dalam proses kepailitan maupun PKPU, Kreditor dilarang untuk menagih utangnya kepada Debitor. Mereka harus melaporkan mengenai utangnya tersebut kepada Kurator atau Pengurus. Secara hukum baik hak-hak debitor maupun hak-hak kreditor harus diajukan dan dilaksanakan oleh Kurator atau Pengurus.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 (UU 37/2004) tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tidak menjelaskan dengan jelas pengertian Pengurus dalam proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Namun jika dilihat dari peran dan tugasnya, pengurus bertanggung jawab dalam mengupayakan perdamaian antara debitor dengan para kreditornya perihal tentang pembayaran seluruh atau sebagian utangnya.
Tentang Pengurus
“Dalam hal permohonan diajukan oleh Debitor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) harus mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor”, Pasal 225 ayat (2) UU 37/2004.
Dalam kepailitan mengenal adanya Kurator, maka dalam PKPU mengenal adanya Pengurus. Pengaturan dan persyaratan oleh UU 37/2004 tentang pengurus ini sama dengan pengaturannya untuk kurator. Namun adanya pengurus bukan untuk menggantikan posisi debitor, seperti yang dilakukan kurator dalam kepailitan. Maka dalam hal pengurusan PKPU, kewenangan pengurus berbeda dengan kewenangan kurator.
Pengurus hanya bertindak untuk secara bersama-sama dengan debitor mengurus harta-harta debitor. Jadi antara pengurus dengan debitor tidak saling menggantikan tetapi saling mendampingi. Adapun pihak-pihak yang dapat menjadi seorang pengurus telah diatur dalam Pasal 234 ayat (3) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa: “Orang perseorangan yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta debitor, dan Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan”
Dalam hal ini ketentuan pasal tersebut terdapat pernyataan “memiliki keahlian khusus”, keahlian yang dimaksud dalam ketentuan pasal tersebut jelas berkaitan dengan keahlian terhadap pengurusan harta-harta debitor. Dengan demikian UU 37/2004 memberikan “amanat” kepada seorang pengurus dengan kemampuan dan keahlian profesionalnya bersama-sama dengan debitor melakukan pengelolaan dan pengurusan atas harta debitor serta pengawasan atas aktifitas debitor.
Tugas dan Kewenangan Pengurus
Tentang tugas-tugas serta kewenangan seorang pengurus dalam masa PKPU telah diatur dalam UU 37/2004, yaitu meliputi:
a. Tugas pertama seorang pengurus dalam PKPU adalah memanggil debitor dan para kreditornya pengumuman dengan surat tercatat melalui kurir untuk menghadap dalam sidang, sesuai dengan ketentuan Pasal 225 ayat (4) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa “Segera setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan, Pengadilan melalui pengurus wajib memanggil Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lama pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang smentara diucapkan”.
b. Pengurus kemudian mengumumkan tentang putusan PKPU dalam Berita Negara Republik Indonesia dan mengumumkan dalam sedikitnya 2 (dua) surat kabar harian, sesuai dengan ketentuan Pasal 226 ayat (1) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa “Pengurus wajib segera mengumumkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas dan pengumunan tersebut juga harus memuat undangan untuk hadir pada persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan hakim berikut tanggal, tempat dan waktu sidang tersebut, nama Hakim Pengawas dan nama serta alamat pengurus”.
c. Pengurus juga memiliki peran dalam mengupayakan terjadinya suatu rencana perdamaian serta mengupayakan adanya kesepakatan perdamaian antara debitor dengan para kreditornya, sesuai dengn ketentuan Pasal 228 ayat (4) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa “Dalam hal ketentuan sebagaiamana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi atau jika Kreditor belum dapat memberikan suara mereka mengenai rencana perdamaian, atas permintaan Debitor, Kreditor harus menentukan pemberian atau penolakan penundaan kewajiban pembayaran utang tetap dengan maksud untuk memungkinkan Debitor, pengurus dan kreditor untuk mempertimbangkan dan menyetujui rencana perdamaian pada rapat atau sidang yang diadakan selanjutnya”.
d. Tugas lain seorang pengurus dalam PKPU adalah melaporkan keadaan harta debitor secara berkala, dengan adanya tugas ini secara tidak langsung menjadikan pengurus sebagai pihak yang paling mengerti tentang debitor dan harta kekayaannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 239 ayat (1) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa “Setiap 3 (tiga) bulan sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan pengurus wajib melaporkan keadaan harta Debitor dan laporan tersebut harus disediakan pula di Kepaniteraan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3)”.
e. Pengurus memiliki tugas utama yaitu mendampingi, mengawasi serta membantu debitor dalam mengelola harta dan menjalankan usaha debitor, maka terhadap kewenangan bertindak debitor yang menyangkut hartanya harus dengan persetujuan pengurus, sesuai dengan ketentuan Pasal 240B ayat (1) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa “Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan Tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya”.
f. Pengurus juga memiliki tugas yang berkaitan dengan adanya perjanjian timbal balik yang belum dipenuhi atau baru sebagian dipenuhi oleh debitor, sesuai dengan ketentuan Pasal 249 ayat (3) dan (4) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa (3)”Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pengurus tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut, perjanjian berakhir dan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menuntut ganti rugi sebagai Kreditor konkuren. (4)”Apabila pengurus menyatakan kesanggupannya, pengurus memberikan jaminan atas kesanggupannya untuk melaksanakan perjanjian tersebut”.
g. Tugas dan kewenangan pengurus juga meliputi pengajuan permohonan pengakhiran PKPU,jika ternyata selama masa PKPU tersebut debitor tidak beritikad baik dan jika ternyata terhadap harta debitor tidak memungkinkan lagi untuk diadakan PKPU, seperti tidak memungkinkan adanya kenaikan jumlah harta debitor, sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (2) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa “Dalam hal keadaan sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e pengurus wajib mengajukan permohonan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang”.
h. Pengurus wajib mengumumkan penentuan waktu hari terakhir tagihan harus disampaikan pada pengurus, serta mengumumkan jika adanya rencana perdamaian, sesuai dengan ketentuan Pasal 269 ayat (1) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa “Pengurus wajib mengumumkan penentuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ayat (1) bersama-sama dengan dimasukkannya rencana perdamaian, kecuali jika hal ini sudah diumumkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226”.
i. Tugas atau peran penting lainnya dari pengurus adalah menerima tagihan dari para kreditor, sesuai dengan ketentuan Pasal 270 ayat (1) dan (2) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa (1)“Tagihan harus diajukan kepada pengurus dengan cara menyerahkan surat tagihan atau bukti tertulis lainnya yang menyebutkan sifat dan jumlah tagihan disertai bukti yang mendukung atau slinan bukti tersebut”. (2)”Terhadap tagihan yang diajukan kepada pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kreditor dapat meminta tanda terima dari pengurus”.
j. Berkaitan dengan tugas pengurus dalam menerima tagihan-tagihan utang dari para kreditor, pengurus juga melakukan pencocokan perhitungan utang dengan catatan dan laporan dari debitor, sesuai dengan ketentuan Pasal 271 UU 37/2004, yang menyatakan bahwa “Semua perhitungan yang telah dimasukkan oleh pengurus harus dicocokkan dengan catatan dan laporan dari Debitor”.
k. Selanjutnya dari hasil penerimaan tagihan dari para kreditor dan telah mencocokkan dengan daftar piutang sesuai dengan daftar yang telah diterimanya juga menyatakan terhadap diakui atau dibantahnya suatu piutang, sesuai dengan ketentuan Pasal 272 UU 37/2004, yang menyatakan bahwa “Pengurus harus membuat daftar piutang yang memuat nama, tempat tinggal Kreditor, jumlah piutang masing-masing, penjelasan piutang dan apakah piutang tersebut diakui atau dibantah oleh pengurus”.
l. Daftar piutang yang telah dibuat oleh pengurus dalam Pasal 272 tersebut, pengurus wajib menyediakan salinannya di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat setiap orang dengan cuma-cuma, sesuai dengan ketentuan Pasal 276 UU 37/2004, yang menyatakan bahwa “Pengurus wajib menyediakan Salinan daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 di Kepaniteraan Pengadilan, agar dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum diadakannya rapat sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 268 dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma”.
m. Pengurus juga memiliki kewenangan dalam permintaan penundaan rapat pemungutan rencana perdamaian, sesuai dengan ketentuan Pasal 277 ayat (1) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa “Dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (4), atas permintaan pengurus atau karena jabatannya, Hakim Pengawas dapat menunda pembicaraan dan pemungutan suara tentang rencana perdamaian tersebut”.
n. Dalam rapat rencana perdamaian, pengurus harus secara tertulis memberikan laporan tentang rencana perdamaian yang ditawarkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 278 ayat (1) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa “Dalam rapat rencana perdamaian, baik pengurus maupun ahli, apabila telah diangkat, harus secara tertulis memberikan laporan tentang rencana perdamaian yang ditawarkan itu”.
Jika dilihat dari tugas dan kewenangan pengurus tersebut dapat dilihat bahwa pengurus memiliki tugas dan kewenangan terhadap dua hal, yaitu pertama terhadap pengurusan PKPU debitor secara administrasi dan yang kedua terhadap pengurusan harta debitor.
Tugas dan kewenangan pengurus berkaitan dengan pengurusan administrasi PKPU adalah meliputi melakukan panggilan kepada debitor dan para kreditornya untuk sidang, mengumumkan putusan PKPU dan daftar piutang, melaporkan keadaan harta debitor dan pengajuan pengakhiran PKPU.
Sedangkan tugas dan kewenangan pengurus yang berkaitan dengan harta debitor adalah meliputi menerima tagihan-tagihan yang diajukan oleh para kreditor. Mencocokkan tagihan dengan daftar piutang debitor, membuat daftar piutang, mengurus adanya perjanjian timbal balik dan mengupayakan rencana perdamaian.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait