PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Sirekap KPPS (Sistem Rekapitulasi Hasil Pemilihan Komisi Pemilihan Umum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah sistem yang digunakan oleh KPPS untuk merekam dan mentransmisikan hasil penghitungan suara di TPS. Sirekap KPPS memiliki dua operator, yaitu sirekap 1 dan sirekap 2.
Tugas dari sirekap KPPS adalah sebagai berikut:
- Mengambil foto hasil pemilihan
Sirekap 1 dan sirekap 2 bertanggung jawab untuk mengambil foto hasil pemilihan dari Formulir C.Hasil-KWK. Formulir C.Hasil-KWK adalah formulir yang berisi hasil penghitungan suara di TPS.
- Melakukan koreksi angka
Sirekap 1 dan sirekap 2 juga bertanggung jawab untuk melakukan koreksi angka pada hasil foto yang telah diambil. Koreksi angka dilakukan untuk memastikan bahwa hasil foto sesuai dengan hasil penghitungan suara yang sesungguhnya.
- Mengirimkan data ke sistem
Setelah hasil foto dan angka telah dikoreksi, sirekap 1 dan sirekap 2 kemudian mengirimkan data tersebut ke sistem Sirekap KPPS. Sistem Sirekap KPPS akan menyimpan data tersebut dan menampilkannya secara publik.
Berikut adalah langkah-langkah mengisi aplikasi Sirekap KPPS:
- Login
Sirekap 1 dan sirekap 2 harus login ke aplikasi Sirekap KPPS menggunakan akun KPPS yang telah diberikan oleh KPU.
- Kelola Daftar Hadir dan Kejadian Khusus
Sirekap 1 dan sirekap 2 harus mengisi daftar hadir KPPS dan mencatat kejadian khusus yang terjadi di TPS.
- Upload Foto Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Sirekap 1 dan sirekap 2 harus mengunggah foto hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke aplikasi Sirekap KPPS.
- Foto Hasil Pemilihan DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Sirekap 1 dan sirekap 2 harus mengambil foto hasil pemilihan DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Foto hasil pemilihan kemudian diunggah ke aplikasi Sirekap KPPS.
- Uji Coba dan Pengiriman
Sirekap 1 dan sirekap 2 harus melakukan uji coba pengiriman data ke sistem Sirekap KPPS. Jika uji coba berhasil, data hasil pemilihan kemudian dikirimkan ke sistem Sirekap KPPS.
- Koreksi Data
Jika terdapat kesalahan pada data hasil pemilihan, sirekap 1 dan sirekap 2 harus melakukan koreksi data. Koreksi data kemudian dikirimkan ke sistem Sirekap KPPS.
Dengan adanya Sirekap KPPS, penghitungan hasil pemilihan menjadi lebih cepat dan transparan. Masyarakat juga dapat memantau hasil pemilihan secara langsung melalui sistem Sirekap KPPS.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait