Perusahaan di Kota Probolinggo Wajib Pekerjakan 2 Persen Penyandang Disabilitas

Raphel Azizah
Foto: ilustrasi

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id – Pemerintah Kota Probolinggo terus mendorong penghapusan syarat-syarat diskriminatif dalam lowongan pekerjaan, terutama bagi penyandang disabilitas. Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan telah dilakukan secara bertahap.

Kepala Disperinaker, Budiono Wirawan, menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis pekerjaan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.

“Misalnya di perusahaan garmen yang mayoritas mempekerjakan tenaga kerja perempuan, atau posisi seperti petugas keamanan yang menuntut persyaratan khusus,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini Pemkot Probolinggo sedang mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dalam perda tersebut diatur bahwa instansi BUMN/BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 3 persen penyandang disabilitas dari total karyawan, sementara perusahaan swasta diwajibkan minimal 2 persen.

Meski sosialisasi telah dilakukan sejak perda ini diundangkan, Budiono menyebut masih banyak perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Untuk mendorong implementasi aturan ini, Pemerintah Kota berencana mengadakan job fair khusus penyandang disabilitas pada 28 Mei 2025.

“Wali Kota telah mengeluarkan imbauan agar perusahaan-perusahaan ikut serta dalam kegiatan ini. Namun, hingga kini partisipasi dari pihak perusahaan masih sangat minim,” tambah Budiono.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network