Senada dikatakan Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto. Kalau sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku S, terlebih dulu pihaknya mengamankan pelaku eksekutor DH, M dan BU.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan kepada ketiga pelaku eksekutor, diketahui kalau mereka disuruh oleh pelaku S.
"Pasal 187 ayat 1 dan 2, junto pasal 55 ayat 1, junto pasal 170 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1, subsider pasal 406 ayat 1 junto, pasal 55 ayat 1 KUHP, Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, - Polres Probolinggo akhirnya mengamankan tiga orang pelaku pembakaran mobil milik Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siliwangi atas nama Syaiful Bahri, warga Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial ; DH, 40, warga Desa Taman, Kecamatan Paiton; M, 56, warga Desa/Kecamatan Kraksaan; dan BU, 43, Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran, mereka diamankan pada 6 Mei 2023 lalu.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait