PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Setelah mengamankan tiga eksekutor pembakaran mobil Ketua LSM Siliwangi, di Kecamatan Kotaanyar. Polres Probolinggo akhirnya meringkus S, 49, warga Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, sebagai otak dari pelaku
Pelaku S diamankan setelah dipanggil menjadi saksi atas kasus tersebut, oleh penyidik Satreskrim Polres Probolinggo, pada 25 Mei 2023, pukul 14.00 WIB.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, didapati motif pembakaran adalah berkaitan kerjasama antara pelaku dan korban.
Di mana ditengah perjalanan, korban tidak menepati perjanjian kerjasama yang telah disepakati tersebut. Hal itu yang membuat pelaku S geram dan berinisiatif, untuk membakar mobil korban.
"Untuk melancarkan aksinya, S menyuruh pelaku DH dengan imbalan uang Rp 8 juta. Kemudian pelaku DH mengajak M dan BU," terangnya, saat pres rilis kasus tersebut, Selasa (30/5/2023).
Senada dikatakan Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto. Kalau sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku S, terlebih dulu pihaknya mengamankan pelaku eksekutor DH, M dan BU.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan kepada ketiga pelaku eksekutor, diketahui kalau mereka disuruh oleh pelaku S.
"Pasal 187 ayat 1 dan 2, junto pasal 55 ayat 1, junto pasal 170 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1, subsider pasal 406 ayat 1 junto, pasal 55 ayat 1 KUHP, Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, - Polres Probolinggo akhirnya mengamankan tiga orang pelaku pembakaran mobil milik Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siliwangi atas nama Syaiful Bahri, warga Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial ; DH, 40, warga Desa Taman, Kecamatan Paiton; M, 56, warga Desa/Kecamatan Kraksaan; dan BU, 43, Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran, mereka diamankan pada 6 Mei 2023 lalu.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait