PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tengah memproses berkas pengajuan, pemberhentian Bupati Probolinggo non Aktif Puput Tantriana Sari, untuk kemudian dapat mengajukan Timbul Prihanjoko sebagai bupati definitif.
Diketahui pada Februari 2023 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Tantri atas kasus suap jual beli jabatan kepala desa se-Kabupaten Probolinggo. MA menyatakan bahwa Tantri bersama suaminya, Hasan Aminudin terbukti bersalah, dan harus dihukum 4 tahun penjara.
Sementara, Timbul Prihanjoko saat ini statusnya masih menjabat sebagai Wakil atau Plt. Bupati Probolinggo.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, kalau saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan dari MA. Salinan putusan tersebut, bakal dijadikan latar belakang pengajuan pemberhentian tetap Tantri.
Berkas tersebut diajukan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, melalui Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak MA, untuk bisa segera mendapatkan salinan putusan," akunya, Rabu (17/5/2023).
Setelah mendapat mengajukan pemberhentian, pihaknya bakal mengajukan Timbul Prihanjoko sebagai bupati definitif. Mengingat saat ini, status Timbul masih sebagai wakil bupati.
"Jadi kami berusaha semaksimal mungkin, agar proses ini bisa terlaksana dengan lancar dan cepat," ucapnya.
Diketahui, masa jabatan Bupati Probolinggo akan berakhir pada September 2023 mendatang. Meski begitu, Heri memastikan bahwa pihaknya akan berusaha maksimal, agar proses bupati definitif ini akan selesai sebelum masa jabatan selesai.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait