Polisi Tetapkan Pelaku Pembacokan di Kotaanyar sebagai Tersangka

Zainul Rifan
Proses perbaikan jalan rusak ringan yang dipantau langsung Wabup Timbul (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

Ternyata cekcok tersebut tidak berakhir begitu saja, nampaknya pelaku masih ada perasaan kesal terhadap korban hingga membututi dan melakukan pembacokan kepada korban, saat berada di jalan Desa Triwungan. 

"Perbuatan tersangka inisial A ini mengarah kepada pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kedua pengendara motor yakni Nurul dan Deky, warga Kecamatan Kotaanyar, dibacok dari arah belakang oleh A warga Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran, pada Selasa (2/5/2023) sore.

Akibatnya Nurul mengalami luka di bagian telinga hampir lepas, dan punggung. Sementara Deky mengalami luka di bagian bahu dan lengannya. Keduanya dibawa ke RS Rizani Paiton, sedangkan pelaku diamankan pihak kepolisian.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network