Polisi Tetapkan Pelaku Pembacokan di Kotaanyar sebagai Tersangka

Zainul Rifan
Proses perbaikan jalan rusak ringan yang dipantau langsung Wabup Timbul (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polsek Kotaanyar Probolinggo menetapkan Asmuni, 36, warga Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka dalam kasus pembacokan yang menyebabkan dua orang pengendara motor di Kotaanyar mengalami luka-luka.

Kedua korban adalah Nurul Sanusi, 33, warga Desa Triwungan dan Deky Purwanto, 26, warga Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar. Pasca peristiwa itu, keduanya terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Kotaanyar, Iptu Gatot Santoso mengatakan, kalau penetapan tersangka terhadap pelaku, berdasarkan pada hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan alat bukti yang didapat oleh pihak kepolisian.

"Pelaku ditahan di Polsek Kotaanyar dalam rangka melengkapi dugaan dugaan yang dituduhkan pada pelaku," katanya, Kamis (4/5/2023).

Gatot menceritakan, peristiwa pembacokan terjadi karena kesalahpahaman antara korban dengan pelaku. Kesalahpahaman itu, membuat kedua korban dan pelaku terlibat cekcok di Desa Kedungrejoso, Kotaanyar.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network