PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polsek Kotaanyar Probolinggo menetapkan Asmuni, 36, warga Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka dalam kasus pembacokan yang menyebabkan dua orang pengendara motor di Kotaanyar mengalami luka-luka.
Kedua korban adalah Nurul Sanusi, 33, warga Desa Triwungan dan Deky Purwanto, 26, warga Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar. Pasca peristiwa itu, keduanya terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
Kapolsek Kotaanyar, Iptu Gatot Santoso mengatakan, kalau penetapan tersangka terhadap pelaku, berdasarkan pada hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan alat bukti yang didapat oleh pihak kepolisian.
"Pelaku ditahan di Polsek Kotaanyar dalam rangka melengkapi dugaan dugaan yang dituduhkan pada pelaku," katanya, Kamis (4/5/2023).
Gatot menceritakan, peristiwa pembacokan terjadi karena kesalahpahaman antara korban dengan pelaku. Kesalahpahaman itu, membuat kedua korban dan pelaku terlibat cekcok di Desa Kedungrejoso, Kotaanyar.
Ternyata cekcok tersebut tidak berakhir begitu saja, nampaknya pelaku masih ada perasaan kesal terhadap korban hingga membututi dan melakukan pembacokan kepada korban, saat berada di jalan Desa Triwungan.
"Perbuatan tersangka inisial A ini mengarah kepada pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kedua pengendara motor yakni Nurul dan Deky, warga Kecamatan Kotaanyar, dibacok dari arah belakang oleh A warga Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran, pada Selasa (2/5/2023) sore.
Akibatnya Nurul mengalami luka di bagian telinga hampir lepas, dan punggung. Sementara Deky mengalami luka di bagian bahu dan lengannya. Keduanya dibawa ke RS Rizani Paiton, sedangkan pelaku diamankan pihak kepolisian.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait