Warga Lumajang yang Terlibat Carok karena Masalah Asmara, Akhirnya Diamankan

Zainul Rifan
Pelaku (kaos hitam garis putih) saat diamankan petugas (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

"Kami sudah tahan pelaku, jadi saat ke rumah korban, pelaku memang sudah membawa celurit dari rumahnya, hingga melukai korban," katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 351 ayat 2 KUHP ancaman 5 sampai 9 tahun penjara.



Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network