Mendapat laporan itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa motor tersebut berada di tangan MA, 49, warga Desa Andungsari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Tak menunggu waktu lama, tepat pada Minggu (9/3/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, pihak kepolisian langsung menuju rumah MA. Hanya saja saat dilakukan penangkapan, MA melarikan diri dan hanya menemukan motor sport CBR 150 milik korban.
"Motor koban kami amankan, sementara MA yang merupakan penadah kami tetapkan sebagai DPO. Kami terus melakukan pendalaman, hingga bisa menangkap MA dan pelaku pencurian," paparnya.
Sementara orang tua korban Suhandoyo mengaku bersyukur, motor yang digunakan anaknya sehari-hari itu bisa kembali setelah dicuri.
"Ini digunakan anak saya untuk sekolah, saya ucapkan terimakasih kepada Polsek Kraksaan, khususnya pak Kanit yang telah membantu menemukan motor saya," ucapnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait