PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polsek Kraksaan mengamankan motor curian milik Muhammad Nur Hikam, 18, warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Motor tersebut dikembalikan ke pemiliknya, sedangkan pelaku ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto menyerahkan langsung motor tersebut kepada orang tua korban Suhandoyo, di halaman Mapolsek Kraksaan, pada Rabu (22/3/2023).
Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Dwantoro Setyowadi mengatakan, bisa diamankannya motor curian itu, bermula saat pihaknya mendapatkan laporan tentang kehilangan motor di Desa Bulu.
Dimana saat itu, tepatnya pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, terdapat orang yang tidak dikenal masuk ke halaman rumah korban, dan langsung membawa kabur motor yang ada.
"Aksi itu diketahui teman korban, namun temannya mengira yang membawa motor korban adalah adik korban. Setelah tahu dicuri, maka langsung melapor," terangnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait