Rawan Kecelakaan, Dishub Tambah Rambu Lalu Lintas di Kecamatan Tongas dan Sukapura

Zainul Rifan
Proses pemasangan rambu oleh Dishub Kabupaten Probolinggo (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

Pada dua lokasi tersebut, Dinas Perhubungan memasang rambu larangan bus Pariwisata melintas di ruas jalan dimaksud. Serta memasang batas tonase kendaraan, yang boleh melintas tidak melebihi 5 ton.

Sebab jika dipaksakan, akan merusak konstruksi jalan. Selain itu, juga berdampak pada keamanan dan kenyamanan pengendara lainnya.

"Kami pasang rambu, sesuai dengan kelas jalan. Agar pengguna jalan lainnya, bisa melintas dengan aman," ujarnya.

Taufik menambahkan, jika penambahan rambu tersebut, dilakukan untuk persiapan mudik Idul Fitri mendatang. Dengan harapan adanya rambu tersebut, mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network