Selain membobol gudang Ekspedisi, pasutri tersebut juga pernah melakukan aksi kejahatannya mencuri motor di pantai Dringu, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo. Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP ayat (1).
Editor : Ahmad Hilmiddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
