Saksi Kasus Perkosaan Siswi Pelajar SMP di Kota Probolinggo Ditangkap Keluarga Korban

Ide Nasution
Ibu korban saat menyerahkan saksi kasus Rudapaksa ke Polisi ( Foto : iNewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Saksi kasus rudapaksa salah satu pelajar smp di kota Probolinggo setelah lama menjadi pencarian pihak kepolisian, akhirnya diamankan keluarga korban pada Senin (05/08/24) sekira pukul 20.30.

Diketahui saksi berinisial T, diduga merupakan orang  yang mengajak korban jalan- jalan ke lokasi terjadinya rudapaksa yaitu sumber mutiara di kelurahan sumber wetan, kecamatan kedupok, kota Probolinggo.

Sebelumnya 3 tersangka sudah ditangkap Polisi salah satu tersangka WMM (17) sudah menjalani sidang  dengan keputusan Hakim, yang memvonis terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA) Blitar. Kamis (11/07/24).

Nurul ibu korban, mengaku mempunyai inisiatif untuk mencari T, dikarenakan kedua tersangka yang lain sudah menjalani sidang namun sayangnya saksi T ini masih belum dihadirkan di persidangan dikarenakan masih masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) pihak kepolisian.

"Kami sekeluarga berinisiatif untuk mencari T ini berharap bisa jelas nantinya kronologi sebenarnya tentunya kami tetap mencari keadilan buat korban yang tak lain putri kami sendiri," ujarnya. 

Nurul kemudian menceritakan proses pencarian T dilakukan dengan cara menjebak melalui sambungan pesan singkat Whatsapp.

"Kami hubungi dia dengan berpura-pura menjadi salah seorang wanita yang butuh pekerjaan, alhasil T ini memberikan respon dan menawarkan untuk menginap sementara dirumahnya.

Singkatnya, setelah kami janjian ketemu di terminal bayuangga kota probolinggo dan memastikan bahwasannya itu T, kebetulan kami juga membawa korban yang masih mengenali T, langsung kami amankan T itu beserta motornya ke Polres Probolinggo kota.

Sementara Kasi Humas Polres Probolinggo kota, Iptu Zainullah membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan keluarga korban.

"Memang betul ada penangkapan, tapi kapasitas T, ini adalah sebagai saksi, untuk dua pelaku sudah tahap P21 jadi di Berita Acara Pemriksaan (BAP) nanti T, akan ditambahkan sebagai saksi dan kita sudah berkoordinasi dengan jaksa," terang Kasi Humas.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network