PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Probolinggo, terpaksa harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Probolinggo Kota. Pasutri itu, diringkus Satuan Reskrim Polres Probolinggo Kota setelah aksinya membobol gudang ekspedisi.
Pasutri yang statusnya menikah "dibawah tangan" itu, berinisial MS (24) asal Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih dan KLF (24) warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
"Pasutri ini ditangkap pada Minggu kemarin," ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani melalui Kasatreskrim, AKP Jamal, Senin (30/1/2023).
Dari hasil penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah HP iPhone tipe S6, 2 HP merk Vivo, 1 modem WiFi dan sepeda motor PCX.
"Pasutri ini juga pernah melakukan aksinya, di tempat yang sama dan mencuri uang tunai sebesar Rp 60 juta yang ada di laci," ujar AKP Jamal.
Selain membobol gudang Ekspedisi, pasutri tersebut juga pernah melakukan aksi kejahatannya mencuri motor di pantai Dringu, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo. Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP ayat (1).
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait