"BLH tidak pernah menerbitkan izin," tandasnya.
Deta menambahkan, total luas lahan TPA itu seluas 17 hektar. Sedangkan lahan yang sudah terpakai seluas 6 hektar.
"Karena memerlukan perluasan lahan, kita berupaya agar lahan yang dimanfaatkan oleh warga bisa dikembalikan untuk kepentingan TPA," katanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait