Di mana apabila nilainya diakumulasi, sebut Kajari, dari sebanyak 10 penambang saja pemerintah daerah mampu meraup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 10 Miliar pertahun.
Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah agar menyiapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), guna memaksimalkan penerimaan retribusi tambang galian C tersebut.
"Dengan adanya PPNS, maka penerimaan retribusi tambang bisa dimaksimalkan, di mana nantinya bisa bersinergi dengan kami pihak kejaksaan dan kepolisian guna merealisasikannya,"papar Kajari.
Hambatan lainnya, imbuh Kajari, adanya pengusaha tambang galian C berlatar belakang pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Probolinggo yang enggan melaksanakan kewajibannya, menjadi perhatian serius yang semestinya perlu diperhatikan secara bersama.
"Umumnya mereka tidak mau membayarkan sepenuhnya, dengan alasan regulasinya yang salah. Padahal di undang - undang sudah dijelaskan, apapun ceritanya apapun yang digaruk itu, seharusnya dibayarkan. Jangan hanya ketika menutut haknya saja, muncul status LSM nya,"tegas Kajari.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait