Hasil Retribusi Galian C di Probolinggo Rendah, Regulasi dan Oknum LSM Jadi Perhatian

Ahmad Didin
Ilustrasi, Foto, iNewsProbolinggo.id

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Terungkap fakta mencengangkan dalam aktifitas tambang galian C berupa pasir, tanah dan batu di Kabupaten Probolinggo, dimana retribusi hasil pertambangan yang ada, tidak sesuai target. 

Hal itu terungkap, saat sejumlah wartawan melakukan pertemuan lewat kegiatan Coffee Morning bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (19/1/2023). 

Kepada wartawan, Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa menyebut, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor tambang galian C nilainya masih rendah dan tidak sesuai target semestinya. 

Lemahnya regulasi pemerintah daerah, di mana masih menerapkan regulasi pemerintah provinsi, menjadi salah satu faktor penarikan retribusi dari usaha galian C tidak bisa maksimal. 

"Dari penelitian kami terhadap lebih dari 10 penambang galian C yang legal saja, rata-rata retribusi yang dibayarkan hanya sebesar Rp 10 hingga Rp 20 juta pertahun. Padahal target seharusnya, sebesar Rp 1 miliar,"terang Kajari. 

Di mana apabila nilainya diakumulasi, sebut Kajari, dari sebanyak 10 penambang saja pemerintah daerah mampu meraup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 10 Miliar pertahun. 

Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah agar menyiapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), guna memaksimalkan penerimaan retribusi tambang galian C tersebut. 

"Dengan adanya PPNS, maka penerimaan retribusi tambang bisa dimaksimalkan, di mana nantinya bisa bersinergi dengan kami pihak kejaksaan dan kepolisian guna merealisasikannya,"papar Kajari. 

Hambatan lainnya, imbuh Kajari, adanya pengusaha tambang galian C berlatar belakang pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Probolinggo yang enggan melaksanakan kewajibannya, menjadi perhatian serius yang semestinya perlu diperhatikan secara bersama. 

"Umumnya mereka tidak mau membayarkan sepenuhnya, dengan alasan regulasinya yang salah. Padahal di undang - undang sudah dijelaskan, apapun ceritanya apapun yang digaruk itu, seharusnya dibayarkan. Jangan hanya ketika menutut haknya saja, muncul status LSM nya,"tegas Kajari. 

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network