PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Terungkap fakta mencengangkan dalam aktifitas tambang galian C berupa pasir, tanah dan batu di Kabupaten Probolinggo, dimana retribusi hasil pertambangan yang ada, tidak sesuai target.
Hal itu terungkap, saat sejumlah wartawan melakukan pertemuan lewat kegiatan Coffee Morning bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (19/1/2023).
Kepada wartawan, Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa menyebut, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor tambang galian C nilainya masih rendah dan tidak sesuai target semestinya.
Lemahnya regulasi pemerintah daerah, di mana masih menerapkan regulasi pemerintah provinsi, menjadi salah satu faktor penarikan retribusi dari usaha galian C tidak bisa maksimal.
"Dari penelitian kami terhadap lebih dari 10 penambang galian C yang legal saja, rata-rata retribusi yang dibayarkan hanya sebesar Rp 10 hingga Rp 20 juta pertahun. Padahal target seharusnya, sebesar Rp 1 miliar,"terang Kajari.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait