Kasus Ketua LSM asal Pasuruan yang Menjadi Pengedar Sabu, Tinggal Menunggu P21

Zainul Rifan
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo Rustam Aji menyampaikan proses kasus ketua LSM yang jadi pengedar sabu (foto : iNewsProbolinggo.id/Rifan)

"Setelah itu, baru nanti akan masuk tahap dua yang kemudian akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Pasuruan Agus Jalaluddin ditangkap Satreskoba Polres Probolinggo, pada Selasa (27/9/2022) lalu. Ia diamankan lantaran diduga melakukan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Probolinggo.

Dari Agus, polisi menyita sabu seberat 1,1 ons dan sejumlah uang tunai dan buku tabungan, serta 3 buah ponsel.



Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network