"Setelah itu, baru nanti akan masuk tahap dua yang kemudian akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Pasuruan Agus Jalaluddin ditangkap Satreskoba Polres Probolinggo, pada Selasa (27/9/2022) lalu. Ia diamankan lantaran diduga melakukan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Probolinggo.
Dari Agus, polisi menyita sabu seberat 1,1 ons dan sejumlah uang tunai dan buku tabungan, serta 3 buah ponsel.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait