"Dengan kronologi tersebut, kami terapkan pasal 340 KUHP terhadap pelaku," terangnya, Senin (16/1/2023).
Pengambilan pisau di rumah orang tuanya itu, juga diakui pelaku Abdul Manan saat diinterogasi oleh Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi.
"Saya juga baru mengetahui perselingkuhan itu, dari situlah saya ke rumah orang tua dulu, sebelum berangkat ke kantor," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pegawai PDAM, Dony Lukmana, 31, Warga Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditusuk teman sekantornya berinisial AM. Pada Pada Sabtu (14/1/2023) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB. Akibatnya Dony meninggal dunia.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait