Pelaku Pembunuhan Pegawai PDAM Probolinggo Terancam Pidana Seumur Hidup

Zainul Rifan
Pelaku Abdul Manan terancam Pidana Seumur Hidup (foto : rifan)

"Dengan kronologi tersebut, kami terapkan pasal 340 KUHP terhadap pelaku," terangnya, Senin (16/1/2023). 

Pengambilan pisau di rumah orang tuanya itu, juga diakui pelaku Abdul Manan saat diinterogasi oleh Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi.

"Saya juga baru mengetahui perselingkuhan itu, dari situlah saya ke rumah orang tua dulu, sebelum berangkat ke kantor," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pegawai PDAM, Dony Lukmana, 31, Warga Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditusuk teman sekantornya berinisial AM. Pada Pada Sabtu (14/1/2023) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB. Akibatnya Dony meninggal dunia.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network